Posisi Kebebasan Pers di Indonesia memiliki tempatnya sendiri dalam Konstitusi Indonesia dan peraturan lainnya. Dari waktu ke waktu, sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi, posisi pers berdasarkan perspektif konstitusional memiliki perubahan yang cukup dinamis. Itu dimulai ketika perumusan Undang-Undang Dasar 1945, disahkannya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada tahun 1949, Konstitusi Sementara pada tahun 1950, dan masa UUD 1945 UUD dengan beberapa amandemen sesudahnya, hingga diundangkannya Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. Dalam mewujudkan hak-hak konstitusional yang diluruskan terhadap kebebasan pers di Indonesia, dibutuhkan kerja sama sinergis antara warga negara sebagai subjek dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga terkemuka yang melaksanakan misi penting pelurusan konstitusi negara. Sementara itu, peran yang dapat diambil oleh warga negara mungkin adalah pemberian dukungan penuh kepada para pelaku pers di negara ini, dan peran Mahkamah Konstitusi yang dapat diambil adalah dalam bentuk implementasi konkret terhadap petisi untuk peninjauan kembali yudisial. Uji yang diajukan Produk hukum komunitas terhadap kebebasan pers yang bertentangan dengan undang-undang.
The position of The Freedom of Pers in Indonesia has its own place in the Indonesian
Constitution and theirs other regulation. From time to time, since the beginning of
independence to the reform era, the position of press based of the constitutional perspective
in term has a dynamic change. It is begin when the formulation of the 1945 Constitution, the
enactment of the Constitution of the Republic of Indonesia Stated in 1949, Temporary
Constitution in 1950, and the time of the UUD’s 1945 Constitution with some amendments afterwards, until the promulgation of Act No. 40 of 1999 Concerning the press. In realizing
the constitutional rights straightening against press freedom in Indonesia, it takes a
synergistic cooperation between citizens as subjects and the Constitutional Court as the
leading institution carrying out the important mission of Constitution straightening of the
country. Meanwhile, the role can be taken by citizens may be the granting of full support to
the perpetrators of the press in the country, and the role of the Constitutional Court may be taken is in the form of implementation of concrete against the petition for judicial review Test proposed Community legal products against press freedom in opposition to the legislation.
https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/issue/view/65